Peredaran burung murai batu
asal Kalimantan di pasaran Sumatera semakin jelas indikasinya dengan
ditahannya sebanyak 58 ekor burung murai batu borneo asal Pontianak,
Kalimantan Barat, oleh Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Jambi di
Bandara Udara Sultan Thaha Jambi. Rencananya, burung yang kicauannya
sangat merdu itu akan dibawa ke Palembang secara ilegal.
Selama ini ada yang menduga kalangan tertentu membawa
murai batu Borneo ke Sumatera untuk dijual di pasaran di sana sebagai
murai batu Sumatera karena selisih harga yang sangat signifikan. Diduga
pula banyak burung murai batu itu kemudian dibawa lagi ke Pulau Jawa dan
juga dijual sebagai murai batu Sumatera.
Semula dugaan tersebut belum bisa dibuktikan secara
pasti karena bisa saja isu itu sengaja dihembuskan karena persoalan
persaingan bisnis. Namun penahanan puluhan ekor burung murai batu asal
Kalimantan di Bandar Udara Sultan Thaha Jambi tersebut membuktikan bahwa
memang benar murai batu asal Kalimantan beredar di pasaran Sumatera.

Peredaran murai batu Borneo di Sumatera dan sebagian dijual lagi ke Jawa
Tanpa dokumen resmi
Agus Rahmat Hasibuan, Kasi Karantina Hewan, menjelaskan, burung
tersebut ditahan pada Kamis (9/8) sekitar pukul 15.00, di dalam kargo
Pesawat Garuda Jakarta-Jambi. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata
burung tersebut tidak disertai dokumen persyaratan perkarantinaan,
sehingga dilakukan penahanan,” ungkapnya Jumat 8 Agustus 2012.
Menurut Agus, dari 58 burung tersebut, hanya dua ekor
yang memiliki surat. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Balai
Karantina Pontianak, dan didapat kebenaran bahwa pembawa burung yang
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palembang yang berinisial Y itu,
telah melakukan penerbitan surat jalan sebanyak dua ekor, bukan 58 ekor.
“Kita di sini akan menahan semuanya, walaupun dua
ekor telah memiliki dokumen. Prinsipnya ditahan satu, maka semuanya
harus ditahan,” tegasnya.
Setelah dicek di labor Balai Karantina Hewan, dari
segi penyakit semua burung tersebut dinyatakan bebas dari penyakit.
Namun, penahanan tetap dilakukan, karena dukumen yang tidak lengkap.
“Secara aturan kita akan minta pemiliknya untuk melengkapi dokumen. Kita
akan berikan waktu selama tiga hari. Dan kita juga akan mengeluarkan
surat penolakan,” sambungnya.
Agus menegaskan, pemilik tidak akan bisa melengkapi
dokumen, karena tidak mungkin dokumen dikeluarkan, sementara burungnya
sudah ada di Jambi. “Justru kita akan bertanya, ada apa jika Pontianak
mengeluarkan surat, karena burungnya sudah ada di sini. Itu tidak
mungkin, kita hanya menjalankan sesuai dengan prosedur,” katanya.
Agus mengungkapkan, dari 58 burung tersebut, saat ini
hanya tinggal 39 ekor. Setelah dicek pada Kamis lalu, enam ekor burung
itu telah mati, dan keesokan harinya, setelah menginap satu malam di
balai karantina kelas 1 Jambi, burung tersebut mati lagi sebanyak 13
ekor.
Menurut dia, matinya burung tersebut bukan karena
penyakit, tapi karena stres. Burung itu dimasukkan ke dalam keranjang
yang ukurannya kecil, diberangkatkan dari Pontianak pada Rabu (8/8),
menggunakan pesawat Batavia, dan tertahan di Cengkareng selama satu
malam. Pada Kamis baru tiba di Jambi dengan pesawat Garuda sore. Burung
tersebut satu hari satu malam tidak makan, makanya bisa stres.
Sementara pemiliknya, hari Rabu itu langsung ke
Jambi. Burungnya saja yang ditahan. Rencananya, semua burung itu akan
dibawa ke Palembang menggunakan mobil.
Dari 39 ekor burung Muari Batu yang tersisa itu
direncanakan akan dihibahkan ke Kebun Binatang Taman Rimba Jambi, dengan
catatan pihak kebun binatang mau menerimanya. Jika pihak kebun binatang
tidak mau menerima, sesuai aturan burung-burung tersebut akan
dimusnahkan.
Terpisah, Adrianis, Kepala UPTD Kebun Binatang Taman
Rimba, siap menerima burung tersebut jika memang diberikan Kepada Kebun
Binatang Taman Rimba. Menurutnya, jika itu diberikan justru akan
menambah koleksi di Taman Rimba. “Boleh-boleh, bagus itu,” ungkapnya
saat dihubungi pia ponselnya.
Hanya saja, lanjut dia, penyerahannya harus melalui
administrasi dari pihak Balai Karantina. “Kita akan terima setelah ada
administrasi kedua belah pihak,” tegasnya. (Sumber:
jambi-independent.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar